Informasi dan Komunikasi
Materi 12 Juni 2013 M (Sy) / 3 Sya’ban 1434 H (Q)
Assalaamu‘alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh,
Setelah ditulisnya “Materi” dengan membutuhkan dan dibantu berbagai media yaitu semacam tulisan, VCD, banner, bendera, dan website (dengan berbagai jenis, bentuk, ukuran, dan sebagainya) dirasa tidak berguna apabila terbiarkan, apalagi jika disalah gunakan dan lain-lain. Untuk itu dibutuhkanlah tenaga yang dapat membantu untuk “Pembahasaan”, agar menjadi jelas. Karena sepertinya ada dua wilayah.
Yakni dalam hal kontrol, dan seterusnya: 1) ada wilayah intern. Sebagai contoh: yaitu tentang salah satu kultur selain yang menyangkut pokok-pokok hukum agama dan negara adalah di dalam tanggungjawab intern dan 2) wilayah ekstern. Sebagai contoh tentang pokok-pokok hukum agama dan negara (secara luas) adalah di dalam tanggung jawab ekstern yakni ulama dan umara / pemerintah.
Adapun yang lebih dahulu dibutuhkan dalam “Pembahasaan” yaitu bagaimana agar tidak terjadi pengkaburan, saling terganggu, saling kecewa, dan sebagainya. Baik menyangkut i) bahasa. Seperti untuk yang: a) “Sepuh”, b) biasa-biasa, dan c) umum. Maupun ii) tahapan / agenda seperti tentang pembicaraan, konsep, program, dan pelaksanaan. Karena berkaitan dengan aset sebagaimana contoh berikut.
Yaitu Indonesia yang juga berisi sekitar 1.811.569 km2 luas tanah dan sekitar 237.641.000 orang di bumi yang juga berisi sekitar 148.940.000 km2 luas tanah dan 6.823.957.581 orang. Dan kami (sementara tidak bubar dan di tengah pasang-surut) yaitu bersamasekitar 250 orang di area sekitar 5 ha., dengan juga berisi kultur (yang acuannya [sesuai perkembangan] yaitu berdasarkan Al-Qur'aan dan sunnah).
Namun kami tidak membahas pokok/dasar hukum agama dan negara karena di bawah penanggungjawab islam (diantara berbagai agama) di indonesia dan dunia. Adapun yang kami butuhkan adalah koreksi, rambu-rambu, bahan pertimbangan, dan alternatif pilihan. Sehingga diadakanlah permohonan, pencarian, pengejaran, dan lainnya agar menjadi dan sampai jelas, “Siapa yang bertanggungjawab?”.
|
Apabila tidak jelas terlebih jika menyangkut hukum, maka yang dikhawatirkan adalah apabila yang di benahi hanya kebutuhan internnya saja, sedangkan agama dan negara dijadikan kedok, terongrong, terbenturkan, dan lain-lain inilah yang juga membutuhkan parameter dan standar etika dan akhlaq. Bertujuan salah satu kultur (jika tidak diubah), agar tidak tersalah gunakan, tidak terbenturkan dan lain-lain.
Terlebih apabila pertimbangan dari kepastian hukum, perizinan, bahan konsep standar, dan lainnya tidak diperoleh, bagaimana acuan evaluasi dan perencanaan sebagai landasan gerak yang benar? Ini membutuhkan orang-orang yang siap untuk “Semangat tanpa sombong” dalam mengemban istilah “Jujur”, “Tanggung jawab”, ”Komunikasi/pembicaraan”, profesionalisme/kepandaian, dan lain sebagainya.
Apabila tidak siap maka diantara yang dikhawatirkan adalah jika: 1) istilah jujur dan legalitas, menjadi kedok dan lain-lain, 2) istilah amanah dan kepercayaan, apabila menjadi alat pembodohan dan lain-lain, 3) istilah komunikasi dan pembicaraan, apabila menjadi bahan penutup kesadaran dan lain-lain, 4) istilah profesionalisme dan kepandaian, apabila menjadi kesombongan dan lain-lain.
Sampai di sini sementara. Selanjutnya agar dilihat pada materi berikut.
Wassalaamu‘alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh,
File Aslinya: